WahanaNews-Bali | Partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemindahan ibu kota negara diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Partisipasi masyarakat dituangkan dalam bab khusus, yaitu Bab VIII: Partisipasi Masyarakat. Negara mempersilakan masyarakat turut berperan aktif dalam pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Perkenalkan Potensi Daerah kepada Diplomat Negara Sahabat
"Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara," bunyi pasal 37 ayat (1).
Ada lima bentuk partisipasi masyarakat yang diatur dalam UU IKN. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi; dan/atau keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU IKN juga mengatur soal pemindahan ibu kota negara secara bertahap. Pemindahan dimulai dengan pembentukan aturan turunan UU IKN.
Baca Juga:
Lapangan Upacara Istana Negara di IKN Tampung 1.800 Orang
Pemilihan kepala Otorita IKN Nusantara dilakukan paling lambat 15 April 2022. Ia akan bertugas mempersiapkan otorita dan seluruh proses pemindahan ibu kota negara.
"Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," bunyi pasal 36 ayat (1) UU IKN.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, pemerintah akan memindahkan sejumlah kementerian hingga 2024. Fase pertama pemindahan ibu kota negara akan ditandai dengan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-79 pada Agustus 2024 mendatang. [dny]