WahanaNews-Bali | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 40 warga negara asing (WNA) sepanjang 1 Januari hingga 2 April 2023. WNA yang dideportasi ialah mereka yang telah melakukan pelanggaran hukum di Bali.
"Pendeportasian 40 WNA itu dilakukan dari tanggal 1 Januari hingga 2 April 2023," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai Sugito, Senin (3/4).
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Sugito menjelaskan dari 40 WNA yang dideportasi, sebanyak 26 di antaranya dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay.
Sedangkan 14 lainnya melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Kemudian, WNA yang dideportasi berasal dari Rusia 14 orang, Filipina 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Britania Raya 3 orang, dan Nigeria 3 orang.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Kemudian, asal Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgiztan 1 orang, Latvia 1 orang, Perancis 1 orang, Uganda 1 orang, dan Yordania 1 orang.
"Bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78, Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Belakangan, aktivitas WNA di Bali jadi sorotan publik, khususnya WNA asal Rusia dan Ukraina.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bakal membahas usul Gubernur Bali I Wayan Koster agar pemerintah mencabut visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina.[zbr]