Dilansir dari laman Komite Internasional Palang Merah ICRC, pada intinya IHL fokus untuk melindungi mereka kelompok yang tidak terlibat secara langsung dalam peperangan atau mereka yang terlibat tapi tak lagi memiliki kemampuan untuk berperang.
Misalnya masyarakat sipil, anak-anak, lansia, petugas medis, juga tentara yang tengah jatuh sakit.
Baca Juga:
Di Forum ASEAN, Menlu Sugiono Dorong Kerja Sama Evakuasi Warga di Tengah Konflik Timur Tengah
Siapa yang harus diserang dan siapa yang harus dilindungi harus bisa dipisahkan dengan jelas
Secara lebih rinci, berikut ini 4 poin utama dalam IHL:
Baca Juga:
Perang Lawan AS-Israel, Diam-diam China Bantu Iran
1. Masyarakat tidak boleh diserang
Masyarakat umum tidak boleh menjadi sasaran perang, ini poin yang paling utama di dalam IHL.
Jika penyerangan terhadap sipil dilakukan, maka telah terjadi yang disebut dengan kejahatan perang.