WahanaNews-Bali | Perang bisa terjadi kapan saja, di antara negara mana saja, sejak zaman dahulu, saat ini, bahkan di masa yang akan datang.
Perang disebut menjadi cara yang dilakukan oleh manusia untuk mempertahankan diri jika terjadi ketidaksesuaian atau gesekan dengan pihak yang lain.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
Hal itu menyebabkan jatuhnya banyak kerugian bahkan korban jiwa, baik di pihak penyerang maupun yang diserang.
Demi mengatur agar perang berjalan dengan semestinya dan tidak merugikan pihak yang luas, terutama pihak- yang tidak terlibat langsung dengan perang, maka dibentuklah aturan-aturan perang.
Salah satu dari sejumlah hukum perang yang ada di dunia adalah International Humanitarian Law (IHL).
Baca Juga:
Usai Puluhan Tentara Ogah Balik Perang ke Gaza, Israel Kalang Kabut
IHL diprakarsai oleh adanya Konvensi Jenewa 1864 yang juga membahas bagaimana semestinya perang berjalan.
Perlindungan terhadap masyarakat sipil
Dilansir dari laman Komite Internasional Palang Merah ICRC, pada intinya IHL fokus untuk melindungi mereka kelompok yang tidak terlibat secara langsung dalam peperangan atau mereka yang terlibat tapi tak lagi memiliki kemampuan untuk berperang.
Misalnya masyarakat sipil, anak-anak, lansia, petugas medis, juga tentara yang tengah jatuh sakit.
Siapa yang harus diserang dan siapa yang harus dilindungi harus bisa dipisahkan dengan jelas
Secara lebih rinci, berikut ini 4 poin utama dalam IHL:
1. Masyarakat tidak boleh diserang
Masyarakat umum tidak boleh menjadi sasaran perang, ini poin yang paling utama di dalam IHL.
Jika penyerangan terhadap sipil dilakukan, maka telah terjadi yang disebut dengan kejahatan perang.
Semua upaya harus dikerahkan untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dari kalangan sipil, atau rusaknya hal-hal esensial yang berurusan dengan kebutuhan hidup warga sipil sehari-hari.
Misalnya ladang pertanian, peternakan, pasar, fasilitas umum, dan sebagainya.
Masyarakat berhak memperoleh bantuan yang mereka butuhkan. Tidak ada pihak yang boleh menghalangi bantuan yang diberikan pada masyarakat.
2. Tahanan harus diberikan haknya
Api melalap potongan gambar Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden AS Joe Biden saat aktivis Pusat Persatuan Sosialis India menggelar protes menentang invasi Rusia ke Ukraina, di Kolkata, India, Sabtu, 26 Februari 2022. AP PHOTO/BIKAS DAS Api melalap potongan gambar Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden AS Joe Biden saat aktivis Pusat Persatuan Sosialis India menggelar protes menentang invasi Rusia ke Ukraina, di Kolkata, India, Sabtu, 26 Februari 2022.
IHL melarang adanya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap para tahanan, dalam hal ini adalah tahanan perang, terlepas dari apa pun yang telah mereka perbuat sebelumnya.
Seseorang yang ada di dalam tahanan identik dengan orang yang tak lagi memiliki kuasa untuk mempertahankan dirinya, mereka ada di posisi yang lemah dan di bawah kekuasaan pihak lain.
Namun, tahanan harus tetap diberi makanan dan minuman. Itu adalah hak dasarnya.
Mereka juga harus diizinkan untuk tetap bisa berkomunikaai dengan orang-orang yang mereka cintai.
Semua itu demi menjaga martabat mereka, dan membiarkan mereka tetap hidup, baik fisik juga mentalnya.
3. Merawat yang sakit dan terluka, dan izinkan petugas medis bekerja
IHL megatur bahwa dalam perang, petugas medis harus tetap diizinkan untuk menjalankan tugasnya.
Mereka tidak boleh dihalang-halangi, diganggu, apalagi menjadi target sasaran perang.
Keberadaan petugas medis menyelamatkan nyawa-nyawa korban perang, bahkan sering kali hal itu mereka lakukan di saat-saat yang sangat membahayakan.
Pihak-pihak yang terluka, entah dari pihak mana mereka berasal, juga berhak untuk mendapatkan perawatan medis.
4. Membatasi korban perang
Spetsnaz, pasukan elite Rusia.Sputnik/Alexander Kondratuk Spetsnaz, pasukan elite Rusia.
Terakhir, IHL juga fokus pada bagaimana caranya agar jatuhnya korban perang dapat diminimalisasi, perang itu secepatnya bisa diakhiri, dan kehidupan bisa kembali damai.
Teknologi senjata semakin mengalami kemajuan dari waktu ke waktu, IHL memandang perubahan itu juga harus terjadi pada aturan perang yang semestinya harus disesuaikan dari waktu ke waktu.
Perang harus memiliki peta target sasaran, keluarkan masyarakat sipil dan pihak-pihak yang tidak terkait lainnya dari daftar sasaran itu.
Di masa depan, perang mungkin akan banyak melibatkan robot-robot otonom, tapi apakah robot akan memiliki kemampuan untuk membedakan mana target perang dan masyarakat yang tak boleh diserang?
Ini menjadi hal yang perlu menjadi perhatian bersama.
Intinya, tak peduli seberapa canggih dan rumit senjata atau alat perang di masa depan, semua tetap harus ada di bawah hukum perang yang berlaku.
IHL menjaga martabat manusia di masa perang dan memastikan hidup bersama kembali dapat dilakukan setelah peluru terakhir dalam peperangan ditembakkan. [dny]