WahanaNews-Bali | Perang bisa terjadi kapan saja, di antara negara mana saja, sejak zaman dahulu, saat ini, bahkan di masa yang akan datang.
Perang disebut menjadi cara yang dilakukan oleh manusia untuk mempertahankan diri jika terjadi ketidaksesuaian atau gesekan dengan pihak yang lain.
Baca Juga:
PBB Memanas, Trump Ultimatum Rusia dan Ukraina Hentikan Perang dalam Waktu Dekat
Hal itu menyebabkan jatuhnya banyak kerugian bahkan korban jiwa, baik di pihak penyerang maupun yang diserang.
Demi mengatur agar perang berjalan dengan semestinya dan tidak merugikan pihak yang luas, terutama pihak- yang tidak terlibat langsung dengan perang, maka dibentuklah aturan-aturan perang.
Salah satu dari sejumlah hukum perang yang ada di dunia adalah International Humanitarian Law (IHL).
Baca Juga:
Ekonomi Israel Boncos, Perang Lawan Iran Tembus Rp324 Triliun dan Masih Terus Membengkak
IHL diprakarsai oleh adanya Konvensi Jenewa 1864 yang juga membahas bagaimana semestinya perang berjalan.
Perlindungan terhadap masyarakat sipil