"Tahun 2024 kan terutama APBD akan diproses rancangan KUA dan PPAS dalam waktu dekat ini. Jadi, apa yang diagendakan 2024 itu saja dilaksanakan," tuturnya.
Pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dalam pengumuman Nomor 71.3/23873/DPRD/2023.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Empat dasar hukum yang melandasi pemberhentian itu ialah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 huruf E Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selanjutnya, ada pula Keputusan Presiden RI Nomor 159/P Tahun 2019 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Berita Acara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.
"Mengumumkan bahwa masa jabatan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. dan Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, masing-masing sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 5 September 2023," kata Adi.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
Berdasarkan pengumuman tersebut, DPRD Bali mengusulkan pemberhentian Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023 kepada presiden melalui menteri dalam negeri.[zbr]