Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan pemerintah terus mendorong konversi kendaraan berbasis BBM ke listrik.
Oleh karena itu pihaknya melakukan sertifikasi pada bengkel-bengkel konversi kendaraan BBM ke listrik.
Baca Juga:
PLN Ungkap Total SPKLU Capai 3.772 Unit Diseluruh Indonesia
Yusuf mengatakan untuk menjadi bengkel konversi yang memiliki sertifikasi dan izin Kemenhub, bengkel umum harus memenuhi beberapa syarat.
"Bengkel tersebut kami berikan persyaratan-persyaratan yang tujuannya agar memberikan jaminan mekanisme konversinya itu memenuhi persyaratan tektis kendaraan bermotor dan tentunya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata dia.
Adapun syarat teknis terkait bengkel konversi adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
PLN Ungkap Total SPKLU Capai 3.772 Unit Diseluruh Indonesia
Pertama, memiliki mekanis, teknisi, atau engineer kompeten yang mampu melakukan perawatan maupun instalasi konversi.
Kedua, memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor.
Ketiga, memiliki peralatan tangan atau bertenaga untuk melakukan konversi.