WahanaNews-Bali | Tahun ini PT PLN (Persero) menargetkan pembangunan 580 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) rampung.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden Pemasaran Intelijen & Ekonomi PLN Henri Firdaus dalam webnar bertajuk "PLN Innovation and Competition in Electricity (ICE)", Rabu (10/8).
Baca Juga:
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Ajak Gen-B Dukung Penggunaan Transportasi Hijau
Ia mengatakan pembangunan SPKLU pun sejalan dengan peningkatan jumlah kendaraan listrik di Indonesia.
Henri juga memperkirakan jumlah kendaraan berbahan bakar strum itu bisa mencapai 5.800 unit tahun ini.
"Dari sisi PLN kami sudah mempunyai (target) 580 SPKLU ya. Dan kami prediksi jumlah kendaraan listrik dan baterai ini sekitar 5.800," ujarnya.
Baca Juga:
Wujudkan Semangat Hari Sumpah Pemuda, PLN UID Jakarta Raya Gelar Entity Gathering
Menurut Henri jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan upaya PLN melakukan transisi energi ke energi baru terbarukan (EBT).
Ia mengatakan ke depan pihaknya melakukan estimasi pembangunan SPKLU dengan skala satu banding sepuluh. Artinya, setiap peningkatan sepuluh kendaraan listrik, harus ada satu SPKLU.
"Di sini ada key point, estimasi kami per tahun dengan sepuluh kendaraan listrik, kami harus ada satu buah stasiun pengisian," kata Henri.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan pemerintah terus mendorong konversi kendaraan berbasis BBM ke listrik.
Oleh karena itu pihaknya melakukan sertifikasi pada bengkel-bengkel konversi kendaraan BBM ke listrik.
Yusuf mengatakan untuk menjadi bengkel konversi yang memiliki sertifikasi dan izin Kemenhub, bengkel umum harus memenuhi beberapa syarat.
"Bengkel tersebut kami berikan persyaratan-persyaratan yang tujuannya agar memberikan jaminan mekanisme konversinya itu memenuhi persyaratan tektis kendaraan bermotor dan tentunya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata dia.
Adapun syarat teknis terkait bengkel konversi adalah sebagai berikut:
Pertama, memiliki mekanis, teknisi, atau engineer kompeten yang mampu melakukan perawatan maupun instalasi konversi.
Kedua, memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor.
Ketiga, memiliki peralatan tangan atau bertenaga untuk melakukan konversi.
Keempat, memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
Kelima, memiliki mesin pabrikasi pendukung instalasi.
Keenam, memiliki alat pelindung diri untuk engineer.
"Jika syarat itu sudah terpenuhi maka bengkel tersebut memiliki hak untuk memperoleh rekomendasi dan dapat dimasukkan daftar bengkel konversi yang dapat dimanfaatkan masyarakat," kata Yusuf. [dny]