Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali diberi kewenangan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan pungutan terhadap wisatawan asing (PWA), yang harus dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
Dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, pada Selasa (9/4/2025), fraksi-fraksi DPRD Bali menekankan pentingnya Gubernur Bali memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal.
Baca Juga:
Ketum DP Serahkan Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
Dewan menyoroti bahwa selama ini berbagai pungutan di bandara, seperti retribusi parkir dan gerbang tol (tollgate), kerap dikelola oleh perusahaan nasional. Hal ini membuat pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Dalam upaya mengoptimalkan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan, DPRD menilai perlu adanya kejelasan hukum dan teknis pelaksanaan kerja sama.
Termasuk di dalamnya adalah kriteria dan syarat mitra manfaat atau agen pemungut (collecting agent) yang dapat dilibatkan. Regulasi yang jelas ini juga akan memperkuat aspek pengawasan yang lebih menyeluruh.
Baca Juga:
Presiden Amerika Serikat Joe Biden Berjanji Perluas Kerja Sama dengan Indonesia
DPRD Bali menegaskan pentingnya sinergi multipihak sebagai wujud keterbukaan pemerintah, namun pelaksanaannya harus ditunjang oleh sistem teknis yang matang agar kerja sama yang dijalin sah, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dewan juga mengingatkan agar potensi celah dan kekosongan regulasi dapat diantisipasi melalui pendekatan yang holistik.
Untuk itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur, agar kebijakan ini dapat berjalan secara efektif, terukur, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.