“Harapan pemerintah dijaga juga produktivitasnya sehingga roda ekonomi tetap berjalan. Inilah tantangan di sembilan kabupaten/kota agar meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan potensi yang ada, agar masyarakat tidak menumpuk aktivitasnya di Bali Selatan, bagaimana peluang bekerja, investasi agar merata,” kata Setiawan.
Meski empat kabupaten harus menerapkan UMP Bali 2024, Disnaker Bali ingin mereka tak berkecil hati karena sesuai regulasi upah minimum semestinya hanya berlaku pada setahun pertama masa kerja.
Baca Juga:
Bangun Value Produk, PLN UID Jakarta Raya Berikan Pelatihan Bagi UMKM
Yang terpenting adalah implementasi perusahaan dalam menerapkan UMK atau UMP dan menyusun skala upah untuk tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
“Ini perlu sinergi kolaborasi kabupaten/kota, jadi kalau ditemukan ketidaksesuaian ada tahapan-tahapan untuk tim secara bersama, tidak hanya inventarisir tapi juga melakukan pembinaan, tidak hanya pengawasan implementasinya tapi supaya sesuai dengan kebijakan atau keputusan bersama,” ujar Kepala Disnaker Bali.
[Redaktur: Amanda Zubehor]