Bali.WahanaNews.co, Denpasar - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali menyebutkan hasil rapat Dewan Pengupahan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 menunjukkan nilai UMK empat kabupaten/kota di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2024 sebesar Rp2.813.672.
“Bahwa lima UMK yang diusulkan itu di bawah UMP, sementara empat kabupaten/kota di atas UMP, yaitu Kabupaten Badung Rp3.318.628, Kota Denpasar Rp3.096.823, Kabupaten Tabanan Rp2.913.946 dan Kabupaten Gianyar Rp2.928.712,” kata Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Selasa (28/11/23).
Baca Juga:
Bangun Value Produk, PLN UID Jakarta Raya Berikan Pelatihan Bagi UMKM
Sementara itu, lima kabupaten lainnya yaitu Karangasem, Bangli, Buleleng, Jembrana dan Klungkung diperoleh perhitungan UMK di bawah UMP, sehingga berdasarkan norma PP Nomor 51 Tahun 2023 mereka wajib mengikuti nominal UMP Bali 2024.
Setiawan menjelaskan bahwa perhitungan ini sudah sesuai dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan parameter inflasi, alpha dan pertumbuhan ekonomi.
Yang paling menonjol membuat kesembilan kabupaten/kota di Bali memiliki nominal UMK 2024 berbeda adalah ketimpangan pertumbuhan ekonomi. Ia mencontohkan Badung dengan pertumbuhan 9,97 persen sementara Karangasem 2,58 persen.
Baca Juga:
Usaha Coklat Binaan Rumah BUMN Nunukan Tembus Pasar Global Melalui Marketplace PLN Mobile
“Jadi formula itu ada beberapa parameter, kalau yang sama kan tingkat inflasi, kemudian ada perbedaan jumlah anggota keluarga, kemudian di anggota keluarga yang bekerja, kemudian kebutuhan diantara sembilan kabupaten/kota pasti berbeda,” ujarnya.
Pejabat Pemprov Bali itu menilai semestinya angka UMK 2024 tidak dijadikan perbandingan antar-kabupaten karena meski COVID-19 berakhir dan ekonomi membaik ternyata pemerataan ekonomi belum ada dan masih terfokus di Bali Selatan.
Ini menjadi arahan serius bagi kabupaten/kota, mengingat tahun lalu hanya Bangli yang tidak dapat menerapkan UMK-nya, sementara tahun ini lima kabupaten dan jika tak segera keluar dari zona itu berpotensi menambah kabupaten/kota lain yang bernasib sama di tahun berikutnya.
“Harapan pemerintah dijaga juga produktivitasnya sehingga roda ekonomi tetap berjalan. Inilah tantangan di sembilan kabupaten/kota agar meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan potensi yang ada, agar masyarakat tidak menumpuk aktivitasnya di Bali Selatan, bagaimana peluang bekerja, investasi agar merata,” kata Setiawan.
Meski empat kabupaten harus menerapkan UMP Bali 2024, Disnaker Bali ingin mereka tak berkecil hati karena sesuai regulasi upah minimum semestinya hanya berlaku pada setahun pertama masa kerja.
Yang terpenting adalah implementasi perusahaan dalam menerapkan UMK atau UMP dan menyusun skala upah untuk tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
“Ini perlu sinergi kolaborasi kabupaten/kota, jadi kalau ditemukan ketidaksesuaian ada tahapan-tahapan untuk tim secara bersama, tidak hanya inventarisir tapi juga melakukan pembinaan, tidak hanya pengawasan implementasinya tapi supaya sesuai dengan kebijakan atau keputusan bersama,” ujar Kepala Disnaker Bali.
[Redaktur: Amanda Zubehor]