Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar:
1. Emran Umar Bin Kabu Bura, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian;
2. I Made Dwi Darma Putra Duatra, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
3. I Made Budiasa, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
4. Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
5. I Ketut Suparman, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Baca Juga:
Imigrasi Bekasi Sosialisasi Golden Visa, Ini Tujuannya
SG diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Pada 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG. Pendeportasian dilakukan pada hari Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). ICGS ini adalah jaringan komunikasi global interpol yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan," kata Silmy.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Jambi: Pemulihan Aliran Listrik Diatasi Kurang dari 24 Jam
"Ditjen Imigrasi masih terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin efektif dan efisien," tutup Silmy.[zbr]