WahanaNews-Bali | Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Silmy Karim memberikan penghargaan kepada 16 petugas imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Penghargaan diberikan untuk mengapresiasi kinerja para petugas yang telah berhasil meringkus buronan interpol asal Kanada berinisial SG (50 tahun) yang merupakan terduga tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada.
Baca Juga:
Imigrasi Bekasi Sosialisasi Golden Visa, Ini Tujuannya
"Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek Red Notice Interpol dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri dan NCB Interpol dalam pengamanan buronan internasional tersebut," kata Silmy dikutip Senin (03/07/23).
"Semoga penganugerahan penghargaan ini menyulut motivasi petugas imigrasi terkait dan rekan-rekan sejawat di imigrasi sehingga semakin terpacu untuk memberantas kejahatan transnasional," ujar Silmy.
Silmy merinci, penangkapan SG berawal ketika dirinya dihubungi oleh perwakilan Pemerintah Kanada mengenai warga negara Kanada subjek red notice yang sudah tiga tahun berada di Indonesia. WNA tersebut telah melakukan tindak pidana di negaranya.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Jambi: Pemulihan Aliran Listrik Diatasi Kurang dari 24 Jam
SG kemudian diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam kegiatan patroli keimigrasian atas perintah Dirjen Imigrasi pada 19 Mei 2023 di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara.
"Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia," kata Silmy.
Berikut keenam belas petugas imigrasi penerima Penghargaan Direktur Jenderal Imigrasi: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai:
1. Tris Peres Lolon, Kepala Seksi Penindakan sebagai Plh Kabid Inteldakim;
2. Putu Arsana, Analis Keimigrasian Ahli Muda;
3. Raden Bima Priambardi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
4. Difa Astrio Winardi, Pengelola Data Keimigrasian;
5. Alam Kurniawan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
6. Oris Meiditus Hulu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
7. Vincentia Jati Senastri, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
8. Sandi Wijaya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
9. Hendy Permana, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
10. Joshua Anggie Bobby, Pengelola Data Keimigrasian;
11. Achmad Syauqi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar:
1. Emran Umar Bin Kabu Bura, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian;
2. I Made Dwi Darma Putra Duatra, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
3. I Made Budiasa, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
4. Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
5. I Ketut Suparman, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
SG diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Pada 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG. Pendeportasian dilakukan pada hari Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). ICGS ini adalah jaringan komunikasi global interpol yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan," kata Silmy.
"Ditjen Imigrasi masih terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin efektif dan efisien," tutup Silmy.[zbr]