9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga:
Indonesia Anti-Scam Center, Solusi OJK untuk Lindungi Konsumen dari Penipuan Online
Kewajiban Konsumen
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa kewajiban konsumen, di antaranya:
1. Konsumen harus membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Baca Juga:
BPKN Ultimatum Apple: Patuhi Aturan atau Tinggalkan Pasar Indonesia
2. Konsumen harus beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Konsumen harus membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Konsumen harus mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. [dny]