9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Jangan Sepelekan Sakelar Panas, Segera Ganti dengan Perangkat Standar
Kewajiban Konsumen
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa kewajiban konsumen, di antaranya:
1. Konsumen harus membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Baca Juga:
Pesan Minuman di Kafe, Konsumen Wanita Ini Dapat 'Bonus' Kecoa Kecil
2. Konsumen harus beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Konsumen harus membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Konsumen harus mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. [dny]