Asas Perlindungan Konsumen
Melansir dari laman resmi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, terdapat beberapa azas perlindungan konsumen, di antaranya:
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Kejaksaan dan Pertamina Jelaskan ke Masyarakat Terkait Kasus Dugaan Oplos BBM
1. Asas Manfaat, maksudnya mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;
2. Asas Keadilan, maksudnya partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;
3. Asas Keseimbangan, maksudnya memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual;
Baca Juga:
BPKN RI Segera Panggil Dirut Pertamina Terkait Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, maksudnya memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum, maksudnya baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Dalam pasal 5 Undang-undang Perlindungan konsumen, disebutkan beberapa hak-hak konsumen, di antaranya: