Berkaca pada arus mudik tahun-tahun sebelumnya, pohon tumbang di kawasan Hutan Cekik bahkan membuat antrean kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk mengular.
Di sisi lain, Artana mengakui pemangkasan pohon di wilayah TNBB bukan wewenang BPBD. Ia memastikan akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait jika kondisi mengharuskan petugas untuk menebang pohon-pohon yang mengganggu lalu lintas.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi, Banjir Landa Satu Kota dan Lima Kabupaten di Kalimantan Tengah
"Diharapkan dengan adanya posko darurat dan pemangkasan pohon perindang di sepanjang jalur nasional, dapat mengurangi potensi bahaya dan mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas saat angkutan Lebaran 2023," tandasnya.[zbr]