Menurut Yusuf, setelah meraup uang Rp 2,4 miliar, pelaku berfoya-foya.
"Dia sempat sewa helikopter saat jadi turis lokal di Bali," kata Yusuf.
Baca Juga:
BPKN Desak BI dan Himbara Perbanyak Layanan Penukaran Uang Baru
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai tidak murah.
Yusuf mengatakan, kasus pembobolan mesin ATM ini terungkap setelah pihak bank menyadari kehilangan uang tanpa ada kerusakan di mesin ATM.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. [dny]