"Memang kita masih memerlukan tenaga asing. (Misalnya) Pemandu Mandarin sangat banyak di Bali, tapi tentu kami tidak mengizinkan untuk terjadi pelanggaran, artinya orang yang mempunyai hak beroperasi yang bisa melakukannya," kata Cok Ace, sapaannya.
Menurut Cok Ace, tenaga kerja asing yang tidak memiliki legalitas artinya sudah melanggar peraturan dan akan segera ditindaklanjuti. Salah satu langkahnya akan dirapatkan bersama Satpol PP Bali.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Cok Ace mengatakan selama WNA memenuhi syarat bekerja dan izin terkait peralatan yang dibawa serta telah berkoordinasi dengan imigrasi, tak perlu ada yang dipermasalahkan.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan Pemprov Bali telah membentuk satuan tugas atau satgas untuk menelusuri soal pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara, termasuk soal dugaan bekerja secara ilegal.
Satgas itu terdiri dari Satpol PP, imigrasi, Polisi, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan asosiasi pariwisata.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
"Satgas ini diharapkan berjalan, kita tahu pariwisata ini multi sektor, jadi ketika ada kejadian pariwisata maka ini yang bergerak," kata Tjok Bagus.
Bagus mengatakan ada regulasi yang harus dipatuhi bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
"Itu ada regulasinya sesuai keimigrasian menyalahgunakan visa. Kalau tenaga asing berizin itu juga harus mengikuti aturan tenaga kerja di Indonesia secara umum dan Bali khususnya. Sudah jelas kalau orang asing ilegal kita tindak kalau tidak sesuai aturan," kata dia.[zbr]