Pengguna perahu nelayan diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, operator kapal tongkang dianjurkan waspada saat angin berkecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, serta operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
“Masyarakat umum, nelayan dan pelaku wisata bahari waspadai potensi gelombang laut tinggi,” imbuh Cahyo.
Baca Juga:
BBMKG Denpasar: Kekeringan Meluas dari 15 Jadi 26 Kecamatan
[Redaktur: Amanda Zubehor]