Untuk menghindari peristiwa serupa pihaknya menggunakan pembuktian melalui identitas KTP sesuai dengan surat undangan pemilih.
Dia menjelaskan pelanggaran tersebut berpotensi memiliki konsenkuensi yang panjang yakni pidana pemilu dan berpotensi terjadi pemungutan suara ulang sehingga menambah biaya, tenaga dan waktu.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Selain mengawal daftar pemilih, pihaknya juga mengawasi seluruh tahapan di antaranya potensi pelanggaran administrasi pencalonan calon wakil rakyat dan Pilkada 2924, etika penyelenggara pemilu, pidana pemilu hingga potensi sengketa pemilu.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di kabupaten itu mencapai 404.871 orang.[zbr]