WahanaNews-Bali | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Bali, memetakan potensi pelanggaran Pemilu 2024 guna mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil dan transparan.
“Kami sudah siapkan radarnya terkait potensi pelanggaran di tiap tahapan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma di sela konsolidasi penguatan kelembagaan Bawaslu di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/05/23).
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pilkada 2024 Melalui Pemutaran Film 'Tepatilah Janji'
Menurut dia, pengawasan terpenting yang dilakukan salah satunya terkait daftar pemilih yang berpotensi terjadi pelanggaran di sejumlah tahapan.
Salah satu tahapan yang rawan pelanggaran, kata dia, yakni ketika surat undangan dibagikan kepada pemilih oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ia meminta petugas agar surat undangan betul-betul diberikan kepada pemilih sesuai orang yang namanya tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menghindari penyalahgunaan dan potensi politik uang.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Kapuas Terima 302.730 Surat Suara untuk Pilbup dan Pilgub Kalteng
Alasannya, jika surat undangan dititipkan, dikhawatirkan digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk memilih dengan menggunakan surat undangan tersebut.
Pihaknya memiliki pengalaman serupa saat Pemilu 2014 yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jimbaran, Badung, dan berhasil menangkap enam orang pelaku dan menggagalkan aksi mereka memilih menggunakan surat undangan orang lain.
“Di sana ada unsur politik uang. Ada juga potensi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena politik uang itu sulit dibuktikan karena di undang-undang yang memberikan (uang) dan menerima itu kena pidana sehingga masyarakat yang menerima, jarang mau berbicara,” ucapnya.