Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/61-IV/2025/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI dan hasil penyelidikan cepat, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin IPDA I Putu Santhi Adnyana berhasil menangkap para pelaku di kawasan Central Parkir Kuta sekitar pukul 04.00 Wita.
Hasil interogasi mengungkap bahwa para pelaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Kuta.
Baca Juga:
Sah! Kantor Pertanahan Tanjab Barat Akui Lahan 85 Ha Diluar HGU PT.Agrowiyana
Mereka juga mengaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor, tiga ponsel berbagai merek, serta satu unit airsoft gun warna hitam yang digunakan untuk mengancam korban.
Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Luruskan Mitos Jerawat! Dokter Kulit Beberkan Fakta yang Sering Disalahpahami
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah Kuta dari segala bentuk kejahatan, khususnya menjelang musim liburan yang meningkatkan aktivitas wisatawan,” ujarnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]