Direktur Reserse Kriminal umum, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik menangkap seorang pelaku berinisial RAP (27) yang diduga sebagai dalang dari aksi penipuan tersebut pada 10 November 2022.
Saat itu, RAP ditangkap di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
"Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Setelah penangkapan, RAP langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penipuan perjalanan umrah yang dilakukannya.
"Langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan terhitung sejak 12 Desember 2022," kata Hengki.(jef)