WahanaNews-Bali | Bawa kabur uang jamaah umrah senilai Rp 2,23 miliar, pelaku penipuan perjalanan umrah berinisial RAP (27) ditangkap pihak kepolisian di Bali.
Hal itu disampaikan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat menjelaskan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp 2.237.800.000," ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Petrus, uang tersebut merupakan hasil penjualan tiket pesawat kepada 242 calon jemaah umrah yang dijanjikan bakal diberangkatkan.
"Uang senilai Rp 2,23 miliar berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax," kata Petrus.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Adapun saat ini penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara penipuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyelesaian pemberkasan dan pengiriman berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022. Saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan bermodus perjalanan umrah yang membuat 242 jemaah gagal berangkat ke tanah suci.
Direktur Reserse Kriminal umum, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik menangkap seorang pelaku berinisial RAP (27) yang diduga sebagai dalang dari aksi penipuan tersebut pada 10 November 2022.
Saat itu, RAP ditangkap di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Setelah penangkapan, RAP langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penipuan perjalanan umrah yang dilakukannya.
"Langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan terhitung sejak 12 Desember 2022," kata Hengki.(jef)