WahanaNews-Bali | Bawa kabur uang jamaah umrah senilai Rp 2,23 miliar, pelaku penipuan perjalanan umrah berinisial RAP (27) ditangkap pihak kepolisian di Bali.
Hal itu disampaikan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat menjelaskan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp 2.237.800.000," ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Petrus, uang tersebut merupakan hasil penjualan tiket pesawat kepada 242 calon jemaah umrah yang dijanjikan bakal diberangkatkan.
"Uang senilai Rp 2,23 miliar berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax," kata Petrus.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Adapun saat ini penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara penipuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyelesaian pemberkasan dan pengiriman berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022. Saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan bermodus perjalanan umrah yang membuat 242 jemaah gagal berangkat ke tanah suci.