"Sebaiknya PLN tidak bisa hitam putih dalam melihat kasus ini," kata Tulus.
Apalagi, pada kasus yang sudah viral ini, didapati segel meteran di rumah konsumen itu sudah terpasang sejak puluhan tahun lalu.
Baca Juga:
YLKI Setuju Seruan Boikot Produk Israel: Bentuk Solidaritas untuk Palestina
"Ya didalami dulu kasusnya seperti apa karena sudah sangat lama," kata Tulus.
Keluhan Konsumen Didenda Rp 68 Juta
Baca Juga:
Heboh Dokter Gadungan, YLKI Sebut Organisasi Profesi Harus Bertanggung Jawab
Sebuah unggahan berisi informasi mengenai warganet yang merupakan pelanggan PLN diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta viral di media sosial pada Jumat (17/6/2022).
Disebutkan bahwa denda tersebut dikenai karena pelanggan yang bersangkutan menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.
Dari keterangan dalam unggahan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial SW didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.