WahanaNews-Bali | Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr Moh Adib Khumaidi merespons usulan anggota Komisi IX DPR guna merevisi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Terlepas dari polemik antara IDI dengan anggotanya yakni mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Adib mengatakan, DPR memiliki kewenangan untuk menginisiasi revisi UU Praktik Kedokteran.
Baca Juga:
Kasus Dokter Anak Ratna, IDI Nilai Bentuk Kriminalisasi Profesi
Namun, Adib meminta pembahasan revisi UU Praktik Kedokteran melibatkan IDI.
“Wacana-wacana itu pasti sudah ada terlepas di luar adanya kasus ini karena kewenangan sebagai hak inisiasi DPR, tetapi tentunya kita berharap ada hal-hal yang tentunya melibatkan organisasi profesi di dalam pembuatan undang-undang,” ujar Adib usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Senin (4/4/2022).
Adib mengatakan, pelibatan IDI dalam pembahasan revisi UU Praktik Kedokteran diperlukan karena undang-undang tersebut berkaitan dengan praktik dokter.
Baca Juga:
83 Duta Rohani Kristen Jambi Bertolak ke Manokwari, Bidik 10 Medali emas Pesparawi Nasional XIV 2026
Sebelumnya, usulan dan desakan revisi UU Praktik Kedokteran disuarakan sejumlah kalangan.
Dalam RDPU dengan IDI misalnya, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menyatakan, IDI terbukti tidak bisa menyejahterakan anggotanya sesuai isi UU Praktik Kedokteran.
IDI, kata Irma memecat anggota seenaknya, bukan membinanya. Selain itu, IDI seakan menjadi organisasi yang superbody.