WahanaNews-Bali | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memeriksa total sebanyak 15 saksi untuk mengusut perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo hingga Kamis (16/2).
"Sudah 15 saksi dimintai keterangannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (16/2).
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Ia merinci bahwa belasan saksi itu terdiri dari sembilan orang korban dari kasus dugaan penipuan tersebut.
Kemudian tiga orang ahli, masing-masing berkaitan dengan Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan satu dari Satgas Waspada Investasi (SWI).
Kemudian, kata Ramadhan, terdapat tiga saksi lain yang belum dijelaskan lebih lanjut mengenai identitasnya turut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Ia menyebutkan bahwa penyidik tetap menjadwalkan waktu pemeriksaan terhadap influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk dapat dimintai klarifikasinya sebagai dalam terlapor pada Jumat (16/2).
"Saudara IK akan dimintai pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 jam 10.00 WIB," ucapnya.
Diketahui, pengacara Indra Kenz sebelumnya mengatakan bahwa kliennya memiliki riwayat penyakit yang suda
"Dia ada riwayat sakit yang sudah lama, dan telah terjadwal untuk kontrol. Jauh sebelum ada masalah ini," kata Wardaniman, Rabu (16/2).
Namun demikian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menilai bahwa ketidakhadiran Indra tak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah dijalankan.
Ia memastikan bahwa penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut dapat naik penyidikan atau tidak besok.
"Dikasih kesempatan makanya (klarifikasi selama penyelidikan). Tapi tidak mau datang, ya sudah kami gelar perkara naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/2). [dny]