Dalam perkara tersebut, 14 korban telah diperiksa, yang berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.
Penyidik juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [dny]