WahanaNews-Bali | Anggota Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu I Dewa Gede Palguna minta anggota KPU selanjutnya memperketat membawa masalah pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewa mengatakan konstitusi hanya memberi MK wewenang mengadili sengketa hasil pemilu. Namun, sering kali sengketa pilpres dan pileg yang dibawa ke MK tidak berkaitan dengan hasil perolehan suara.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Saya mengambil istilah yang dulu pernah disampaikan Prof. Mahfud ketika beliau masih Ketua MK, 'Jangan semua sampah dibuang ke MK. Semua sengketa dibawa ke sana,'," kata Dewa dalam sosialisasi seleksi anggota KPU-Bawaslu yang digelar secara virtual, Jumat (5/11).
Dewa khawatir beban MK akan semakin berat di Pemilu 2024 jika harus menangani seluruh sengketa. Apalagi pemilu dan pilkada akan digelar dalam satu tahun pada 2024.
Dia menyampaikan jarak waktu antara dua pemilihan itu sangat dekat. Padahal, persidangan sengketa hasil pemilu di MK dibatasi 14 hari kerja untuk pilpres dan 30 hari kerja untuk pileg.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Mantan Hakim MK itu berharap anggota KPU terpilih akan bekerja dengan baik dan benar. Selain itu, ia berharap anggota Bawaslu terpilih juga melakukan pengawasan ketat dalam setiap proses pemilihan.
"Sehingga kemudian yang tiba di MK adalah benar-benar perkara atau perselisihan hasil pemilu. Bukan perselisihan lain-lain," ucap Dewa.
Sebelumnya, Timsel Anggota KPU-Bawaslu membuka pendaftaran calon Anggota KPU-Bawaslu pada 18 Oktober. Pendaftaran akan ditutup pada 15 November mendatang.
Timsel akan melakukan seleksi hingga mendapatkan 14 calon anggota KPU dan 10 anggota Bawaslu. Nama-nama itu akan disetor ke Presiden Joko Widodo untuk kemudian diajukan ke DPR. [non]