WahanaNews-Bali | Pegiat media sosial Adam Deni dan musisi Jerinx telah tiga kali melakukan mediasi menuju perdamaian sebelum akhirnya berakhir pada pelaporan dan kasus hukum.
Pertama, Jerinx meminta maaf langsung lewat telepon kepada Adam Deni.
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
Kedua, Jerinx dan Adam Deni bertemu di Polda Metro Jaya dan difasilitasi untuk mediasi di sana.
Terakhir, Jerinx dan Adam Deni bertemu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan untuk mediasi.
Ada beberapa fakta baru yang diungkap Jerinx saat menyampaikan kesaksiannya pada Senin (14/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Sang Istri: Semoga Suami Saya Kuat
Keterangan ayah Jerinx sebelumnya yang hadir sebagai saksi ternyata dibenarkan oleh Jerinx.
Jerinx mengatakan, pihak Adam Deni meminta uang sebesar Rp 15 miliar sebagai uang perdamaian.
Karena tak punya uang sebanyak itu, pihak Jerinx menawarnya dari Rp 70 juta, Rp 300 juta hingga Rp 10 miliar, tetapi Adam Deni tetap menolak.
"Ternyata yang dia (Adam) minta jauh di atas perkiraan kami. Kami pun kaget," kata Jerinx dalam persidangan.
Mediasi hari pertama pun gagal dan pihak Adam Deni meminta mereka untuk mengadakan mediasi lagi keesokan harinya.
Tawarkan tanah di Bali
Jerinx dan ayahnya, I Wayan Arjono, lalu mencari cara untuk memenuhi permintaan Adam Deni.
Mereka lalu sepakat menawarkan sebidang tanah milik keluarganya di Bali sebagai pengganti uang damai.
"Setelah pertemuan pertama buntu, saya sempat menawarkan sebidang tanah di Bali buat Adam Deni. 'Saya punya tanah harganya tidak sampailah Rp 15 M. Bagaimana kalau saya kasih aset tanah saya di Bali tapi kamu cabut perkara'," ucap Jerinx.
Namun, Adam Deni tetap menolak tawaran tersebut.
"Dia (Adam Deni) bilang 'wah enggak bisa, harus Rp 15 atau 10 miliar baru saya cabut laporan'," tutur Jerinx menirukan Adam Deni.
Mediasi itu pun tetap gagal dan proses hukum Jerinx berlanjut hingga ke meja hijau.
Adam Deni sempat memaafkan Jerinx
Jerinx menambahkan, Adam Deni telah memaafkannya soal dugaan ancaman tersebut beberapa jam setelah ditelepon.
"Setelah telepon (dugaan ancaman), beberapa jam saya telepon dia (Adam) lagi. Saya minta maaf. Dia bilang, 'ya Bli saya paham', memaafkan, dan dia bilang Desember akan ke Bali," ujar Jerinx.
"Waktu itu kami sudah berjanji. Sudah damai nih, tenang. Dia mengakui ke media kalau sudah maafkan saya," lanjutnya.
Jerinx pun sangat terkejut saat tahu perkataannya itu tetap berujung ke laporan polisi yang dibuat Adam Deni.
Jerinx sendiri tak mengetahui bahwa Adam Deni ternyata merekam percakapan telepon berisi dugaan ancaman itu.
Sebagai informasi, selain kesaksian terdakwa sendiri, pada sidang kemarin pihak Jerinx juga menghadirkan dua saksi.
Mereka adalah ahli ITE bernama Agung Riandi dan juga ahli filsafat hukum bernama Petrus Belo.
Sementara itu, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. [dny]