WahanaNews-Bali | Drummer Band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx mengajukan penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), dengan menyinggung perannya sebagai duta anti-narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN). Permohonan tersebut dilakukan oleh kuasa hukumnya I Wayan Suardana, Kamis (2/12/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Gendo itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan untuk mengajukan penangguhan.
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
Pertama, suami dari Nora Alexandra ini merupakan tulang punggung keluarga.
Kedua, Jerinx aktif dalam kegiatan sosial yang salah satunya adalah bagi-bagi pangan selama pandemi di Bali.
Ketiga, Dia juga merupakan duta anti-narkoba di BNN. Apabila ditahan, dia akan kesulitan menjalani tugasnya dalam melakukan sosialisasi.
Baca Juga:
Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx Dihentikan Polisi
Sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan adalah istrinya Nora Alexandra, dan ayahnya I Wayan Arjono.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni. Selama masih proses penyidikan di kepolisian, Jerinx tidak ditahan. Namun setelah kasusnya P21 dan dilimpahkan ke Kejari Jakpus Pusat pada Rabu (1/12/2021), jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Immanuel Ginting. [dny]