WahanaNews-Bali | Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali selama tiga pekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, PPKM level 1 luar Jawa dan Bali diterapkan hingga 8 November 2021.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Koordinator PPKM di luar Jawa-Bali itu mengatakan, sudah tidak ada lagi daerah yang menerapkan pembatasan level 4.
Sedangkan, masih ada 18 kabupaten/kota yang berada di level 1.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kemudian, sebanyak 157 kabupaten/kota menerapkan pembatasan level 2, dan 211 kabupaten/kota di level 3.
Pengaturan terkait PPKM di luar Jawa dan Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.