WahanaNews-Bali | Berpura-pura menjadi perempuan, seorang pelaku berinisial Ikas (20) melakukan pemerasan dengan memanfaatkan video call sex (VCS), kejahatan pelaku berhasil di ungkap Jajaran Satreskrim Polres Buleleng.
Peristiwa bermula saat pelaku menggunakan identitas palsu pada aplikasi Whatsapp mengaku sebagai wanita bernama Bella Putri.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Ia pun merayu korban beruisial IMS (55) untuk melakukan VCS.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, VCS tersebut direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar pada handphone pelaku. Dan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021.
Setelah kejadian tersebut, rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku, lalu sekitar bulan Juni 2022 pelaku kembali menghubungi korban melalui Whatsapp dengan mengaku sebagai Bella Putri.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan VCS kepada pihak keluarga dan masyarakat melalui media sosial dengan melakukan pemerasan meminta uang imbalan sebesar Rp1,5 juta agar video tidak disebarkan.
"Korban lalu melapor ke polisi, dan dari hasil penyelidikan teridentifikasi adalah seorang lelaki berinisial Ikas (20)," ujar Kanit II Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa, Selasa (30/8/2022).
Dari tangan pelaku diamankan hanphone, sim card, dan juga laptop yang digunakan untuk merekam korban.
Pelaku Ikas mengaku melakukan perbuatan itu lantaran kesal dengan korban yang tidak membayar upah dari hasil kerja bersama korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta. [dny]