WahanaNews-Bali | Polda Bali mengembalikan Lamborghini yang sempat viral karena memakai pelat nomor dengan nama Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bertuliskan Domogatsky kepada pemiliknya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut pemiliknya Sergei Domogostsky telah menunjukkan surat-suratnya secara lengkap lewat pengacaranya.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Dikembalikan bulan Maret 2023 ke pemiliknya melalui pengacaranya yang bersangkutan. Pemiliknya si Sergi dari Rusia dengan prosedur resmi dan lengkap," kata Bayu saat dihubungi Rabu (26/4).
"Mobil itu sebelumnya dipakai dengan pelat namanya dia. Terus ada yang foto dan viral kemudian mobil itu dibawa bengkel dan sudah diganti pelat nomornya dan di bengkel sesuai dengan pelat nomornya," imbuhnya.
Bayu mengatakan pihaknya tak menahan Sergei karena tidak ditemukan pelanggaran hukum. Menurutnya, mobil tersebut saat diamankan sudah berada di bengkel dengan pelat nomor aslinya.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi, Yayasan di Bali Patok Harga Rp45 Juta
"Tidak ada pelanggaran hukum. Kalau ada pun pelanggaran lantas saat itu tidak ada di jalan. Dan saat diambil karena viral kita bantu cek surat-suratnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Bayu menyebut Sergei menunjuk kuasa hukum untuk mengurus mobilnya tersebut lantaran Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) miliknya habis.
"Intinya penyampaian pengacaranya karena Kitas-nya sudah waktunya habis. Sedang dilakukan perpanjangan dan sedang diurus di imigrasi terkait administrasinya," katanya.
Sebelumnya Polda Bali mengamankan mobil Lamborghini yang sempat viral di media sosial karena nomor polisi diganti dengan nama Domogastsky pada awal Maret 2023.
Kendaraan tersebut dikendarai dan diduga milik WNA asal Rusia bernama Sergei Domogotsky. Namun, Sergei saat itu sudah pergi meninggalkan Bali ke Dubai.
Lamborghini Aventador pelat 'Domogatsky' yang dipakai bule Rusia itu ternyata menunggak pajak. Total pajak mencapai Rp104.613.900.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pelat asli mobil tersebut yakni D 1 FEB. Dengan demikian mobil itu aslinya berasal dari Bandung.
Merujuk laman Bapenda Jabar, Lamborghini itu merupakan lansiran 2012 berwarna putih. Masa berlaku pajak tahunannya per 8 Juli 2022.
Terdapat denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Rp100 ribu dan denda pajak kendaraan bermotor Rp15.921.000.
Sementara, PKB pokok mobil tersebut sebesar Rp88.449.900, sehingga total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp104.613.900.[zbr]