WahanaNews-Bali | Pengusaha fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan tak bisa memastikan, seluruh anggotanya tak melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi peminjam.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menyebut terbuka peluang ada oknum yang menagih di luar koridor, meski pihaknya melakukan sertifikasi terhadap tenaga penagih dan aturan (guidance) telah ditetapkan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kalau memastikan (tidak mengintimidasi) tentu saja kami asosiasi tidak bisa memastikan," ujarnya pada dialog Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal OJK, Selasa (9/11).
Sunu mengatakan salah satu faktor yang mendorong terjadinya penagihan di luar aturan adalah karena sebagian tenaga penagih diberi insentif sesuai dengan jumlah piutang tertagih.
Ia mengatakan persoalan insentif penagihan masuk dalam area abu-abu karena merupakan kebijakan perusahaan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Tenaga penagih basisnya insentif jadi kalau penagihannya semakin banyak ter-collect (terkumpul), maka semakin besar insentif," imbuh dia.
Walau begitu, Sunu berjanji AFPI bakal memproses semua keluhan yang masuk ke pihaknya dan semua keluhan yang tervalidasi bakal diputuskan oleh komite etik secara independen.
Ia juga berjanji proses pemutusan keluhan tidak akan melibatkan anggota atau pengurus dari perusahaan bersangkutan.
"Kami akan menjanjikan proses klarifikasi akan fair, bila tervalidasi akan diambil keputusan independen oleh komite etik yang dilakukan secara independen jadi tidak ada campur tangan dari anggota/pengurus," tutupnya. [non]