Bali.WahanaNews.co, Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yaitu Rp2.813.672 atau naik Rp100.000 dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.713.672.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin, mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
“Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” kata dia.
Dengan demikian, maka per 1 Januari 2024 nanti seluruh perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan ini, lebih jauh menurut Setiawan semestinya penerapan UMP berlaku pada tahun pertama, sementara tahun berikutnya mengikuti skala upah.
Adapun parameter yang digunakan dalam menentukan UMP Bali 2024 beberapa diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
“Nah memang ada ditentukan antara 0,1-0,3 untuk teman-teman di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha, tugas pemerintah ini sebetulnya sebagai fasilitator kesepakatannya di mana agar pembangunan tetap berjalan, sehingga saat rapat tersebut dihasilkan kenaikan 0,21 persen kalau disetarakan naik Rp100 ribu,” ujar Setiawan.
Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP 2022 ke 2023, kenaikan di tahun ini cenderung lebih sedikit, di mana saat itu UMP Bali berjalan 2022 Rp2.516.971 dan naik sebesar Rp196.701 atau 7,81 persen.
Kepala Disnaker Bali menjelaskan bahwa perbedaan ini berdasarkan formula penghitungan baru, karena tahun sebelumnya masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.