“Dicari aja itu gampang mestinya, soal nama 'Aldi', 'Ali' tugasnya KPK untuk mendalami. Jadi proses-proses ini harus dibuka seterang-terangnya,” ucap Boyamin.
“Sehingga mendatangkan rasa keadilan bagi semuanya.”
Dalam bacaan Boyamin, KPK seharusnya cermat dan tidak membiarkan Robin Pattuju sebagai pihak satu-satunya yang dikorbankan.
Baca Juga:
KPK Sita Rp610 Juta di OTT Cilacap, Uang THR untuk Forkopimda Sudah Masuk Goodie Bag
Mengingat, Robin Pattuju merupakan penyidik junior yang masuk dalam institusi KPK.
“Dan dia diduga berani main membantu perkara begini saya kira karena ada yang lain yang lebih senior atau orang yang lebih tinggi yang diduga memainkan perkara,” kata Boyamin.
“Sehingga Robin Pattuju jadi berani, untuk itulah KPK harus mendalami semua.”
Baca Juga:
Target Rp750 Juta, Bupati Cilacap Diduga Minta Setoran THR dari Puluhan SKPD
Saat di persidangan Senin pekan ini, Stepanus Robin Pattuju mengungkap tiga nama yang diduga terlibat pengurusan perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Selain 'Arief Aceh' yang direkomendasilan Lili Pintauli, Robin menuturkan Maskur Husain juga menyebut dua nama yakni 'Ali' dan 'Aldi'.
“Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya 'Ali' yang punya jabatan. Saya tidak tahu 'Ali' siapa, kemudian 'Aldi',” kata Robin.