WahanaNews-Bali | Wanda Hamidah diduga semakin terpojok atas proses pengosongan rumah Hamid Husein, pamannya, yang berlokasi di lahan milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Jalan Citandui/Ciasem nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketika anggota Tim Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno Johannes Doi tengah menerangkan status kepemilikin lahan, di sela-sela pengosongan rumah pada Senin (21/11), Wanda menuding Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Japto palsu.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
“SHGB Anda palsu!”katanya, dilansir dari WahanaTV, Minggu (27/11).
Johannes pun menyebut Wanda sebagai provokator ulung.
“Jangan play victim terus Bu Wanda ini. Memanfaatkan posisi sebagai publik figur. Anda sudah membunuh karakter Pak Japto. Anda ini caci maki Pak Japto terus menerus, caci maki Anies Baswedan terus menerus. Cari maki para pejabat yang membuat keputusan-keputusan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Johannes menyebutkan, pihaknya hanya mengambil hak milik kliennya berdasarkan penetapan tersangka Hamid Husein atas tindak pidana penyerobotan lahan.
“Hamid Husein itu ditetapkan tersangka, karena memang tidak memiliki alas hak. Polda Metro Jaya sudah menetapkan Hamid sebagai tersangka, ya silakan saja gugat penyidiknya. Anda tidak boleh menzolimi hak orang, Pak Japto ini memiliki SHGB,” katanya.
Johannes juga mempertanyakan posisi Wanda dalam proses pengosongan rumah tersebut.