WahanaNews-Bali | Atas kasus kecelakaan lalu lintas, proses hukum terdakwa Gaga Muhammad tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Namun di tengah kasus tersebut, Laura Anna sebagai pelapor dari kasus meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Baca Juga:
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Lantas bagaimanakah dengan proses hukum Gaga Muhammad, apakah bakal memengaruhi proses hukum tersebut?
“Oh tetap berjalan, itu tidak menghalangi proses penuntutan,” kata Handry selaku Jaksa Penuntut Umum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Handry berujar bahwa meninggalnya Laura tidak berpengaruh dalam tahapan persidangan.
Baca Juga:
Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara Untuk Gaga Muhammad
“Iya itu secara normatif dakwaannya kan, 310 ayat 3. Jadi ternyata korbannya meninggal, itu enggak bisa pastiin apa efek dari itu,” tutur Handry.
“Tapi itu kan belum tahu juga, tapi yang jelas kami enggak bisa keluar dari apa yang kami dakwakan,” tambah Handry.
Handry juga belum dapat memastikan meninggalnya Laura dapat memperberat status hukum Gaga Muhammad.
“Ketika dulu dakwaannya berbunyi tidak meninggal, sampai kemudian meninggal, bukan pasal itu yang kami pasang. Intinya kami enggak bisa keluar dari yang kami dakwakan,” ucap Handry lagi.
Gaga Muhammad didakwa atas tindakan kelalaian dalam berkendara yang membuat seseorang terluka berat.
Ia didakwa pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.
“Intinya lihatlah nanti sampai kayak proses persidangan, ada hal meringankan atau tidak itu nanti kami lihat di persidangan,” ucap Handry.
Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) pukul 09.22 WIB. Akibat kecelakaan mobil yang dikemudikan Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019, Laura Anna mengalami dislokasi tulang leher. Kondisi itu menyebabkan Laura Anna lumpuh. [dny]