WahanaNews-Bali | Terkait kasus Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar melakukan audit secara besar-besaran oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Diketahui, Harun Masiku merupakan politisi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dalam kasus yang ditangani KPK, Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, terhitung sejak 8 Januari 2020 atau genap sudah dua tahun Harun belum belum juga menjalani proses hukum.
"Bagi ICW, waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun," ujar Kurnia, melalui keterangan tertulis, Senin (10/1/2022).
Audit besar-besaran yang dilakukan tersebut, ujar Kurnia, sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," ucap dia.
Kurnia menilai, ada sejumlah pihak yang penting untuk dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas agar bisa mengurai sengkarut pencarian Harun.
Pertama, Komisioner KPK. Kedua, Deputi Penindakan KPK. Ketiga, mantan Pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun yang kini diberhentikan dengan dalih tes wawasan kebangsaan (TWK).