Bali.WahanaNews.co, Denpasar - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali I Nyoman Gede Anom menyikapi kejadian penemuan potongan kaki diduga limbah medis amputasi di Buleleng dengan menyampaikan larangan yang sebenarnya.
“Itu (penemuan potongan kaki) kami masih telusuri. Yang jelas tidak boleh sebenarnya limbah medis dibuang sembarangan, apalagi di pantai. Ya makanya itu,” kata Anom saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Rabu (25/10/23).
Baca Juga:
Bulog Bali Alokasikan 15 Ribu Ton Beras Hingga Juni 2024 untuk Program Pangan
Sebelumnya ditemukan potongan kaki manusia berbalut perban dan tas kresek di Pantai Penimbangan, Buleleng, pada 20 Oktober 2023, di mana setelah ditelusuri pihak kepolisian dipastikan bahwa organ tubuh tersebut milik pasien operasi amputasi di RSUD Buleleng.
Hal ini juga dibenarkan pihak rumah sakit dan sudah dilakukan serah terima organ kepada keluarga pasien. Namun umumnya keluarga pasien membawa pulang organ untuk dilakukan upacara keagamaan seperti kremasi.
Kepala Dinkes Bali itu hingga saat ini masih meminta timnya menelusuri kebenaran kasus, sembari menegaskan larangan membuang limbah medis sembarang.
Baca Juga:
PLN UID Bali Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Melalui Electrifying Agriculture
“Tidak boleh kalau bagian tubuh harus ada aturannya. Kalau sampai ditemukan di luar rumah sakit saja, itu sudah salah,” ujarnya.
“Itu kan semua untuk limbah medis, kita ada prosesnya. Proses pengolahan limbah kita di Bali sudah bekerja sama dengan Surabaya. Itu tidak akan keluar, apapun limbah medis semua sudah diolah oleh rumah sakit dan pihak ketiga. Kalau rumah sakit tidak memiliki pengolahan limbah, sudah kerja sama dengan pihak ketiga,” sambungnya.
Limbah medis berupa potongan tubuh yang dibawa pulang pihak keluarga, kata dia, juga ada aturannya yaitu untuk upacara ngaben atau kremasi sehingga hasil akhirnya berupa abu bukan potongan tubuh utuh.