Bagi masyarakat yang harus berpergian ke luar daerah karena suatu kondisi yang mendesak, pemerintah menetapkan sejumlah aturan, antara lain:
1. Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap berpergian.
Baca Juga:
9,2 Juta Wisatawan Ramaikan Sumut di Libur Nataru
2. Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan transportasi yang akan digunakan.
3. Jika terbukti positif Covid-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan Covid-19.
Perlu diketahui persyaratan naik pesawat Desember 2021 khusus di libur Nataru bisa saja disesuaikan kembali oleh pemerintah nantinya.
Baca Juga:
Jelang Natal dan Tahun Baru, Jasa Raharja Tanjungpinang Dukung Kesiapan Pengamanan Angkutan Kapal Laut 2024
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah mencegah penyebaran varian baru Omicron yang saat ini diwaspadai oleh seluruh dunia. Mari tunggu informasi terbarunya. [dny]