WahanaNews-Bali | Pengacara Hotman Paris Hutapea secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan tidak sah.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan sesuai fakta hukum yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menyatakan batal segala atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Hal tersebut sebagaimana yang selalu ia sampaikan disetiap kesempatan saat ia dimintai kejelasan.
"Saya tidak pernah mengatakan bahwa Peradi tidak sah. Saya hanya membacakan sesuai yang ada dan benar benar apa adanya dalam putusan ini," ujar Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di Kantor Dewan Pengacara Nasional Indonesia di Senayan, Jakarta, Selasa, (26/04/2022).
Dengan mengandeng Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso, dalam konferensi pers tersebut ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah berkeinginan untuk mengambil keuntungan dalam perselisihan ini.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
"Saya tidak pernah berniat untuk menjadi Ketua Umum, menjadi Menteri pun tidak. Kalau ada yang mau menempuh upaya hukum kepada saya, tentu saya akan membela diri dan melawan," tegas Sugeng.
Menurut Sugeng, hal seperti ini harusnya menjadi urusan internal, karena perbedaan memahami tafsir dari sebuah putusan.
Jika dibawah ke ranah hukum, tentu akan merepotkan polisi, karena ini merupakan ranah etika dalam suatu profesi.
"(Hal ini akan) menjadi beban polisi. Karena ini persoalan internal. Memaknai putusan, kan boleh saja berbeda pendapat. Jadi jangan main saling lapor," imbuhnya.
Sebelumnya, Hotman Paris membeberkan alasannya keluar dari Peradi. Salah satunya karena tidak setuju Otto Hasibuan menjabat selama tiga periode.
"Dari awal saya tidak setuju Otto Hasibuan menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh musyawarah nasional (Munas) hanya boleh dua kali," kata Hotman di Kantor DPN Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) lalu.
Hotman menyebut Otto telah menghalalkan segala cara untuk dapat menjabat Ketua Umum Peradi sebanyak tiga kali. Salah satunya dengan mengubah AD/ART.
"Dia sudah dua kali sebagai ketum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum, sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hotman mengutarakan bahwa AD/ART yang diubah oleh Otto tersebut pernah digugat oleh pengacara atas nama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan tersebut pun diklaim dimenangkan olah Alamsyah.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Hotman menyatakan bahwa Otto melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengubah AD/ART melalui rapat pleno bukan musyawarah nasional.
Tak hanya itu, Hotman juga mengklaim bahwasanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Di sisi lain, kata dia, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan menolak permohonan kasasi Otto. Putusan ini teregistrasi dengan Nomor: 977 PDP 2022. [dny]