WahanaNews-Bali | Satu alat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali diterapkan untuk memantau pelanggar lalu lintas di Jembrana, Bali, pada Rabu (15/2/2023). Hari pertama penerapan tilang elektronik berhasil menjaring sebanyak 35 pelanggar.
"Kemarin sudah kami mulai terapkan ETLE mobile oleh anggota Satlantas Polres Jembrana. (Pelanggar) didominasi dari pelanggaran tanpa menggunakan helm, melawan arus," ungkap Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra dikutip detikBali, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Mantan Bupati Jembrana Bali
Pada penerapan ETLE mobile hari kedua, terekam sebanyak 25 pelanggar.
"Hari ini kami hingga pukul 12.00 Wita sudah ada 25 pelanggar yang terekam ETLE mobile. Saat ini anggota masih keliling di sekitar Kota Negara," imbuhnya.
Aan menjelaskan sosialisasi penerapan ETLE mobile sudah dilakukan sejak 12 Februari lalu. Adapun para pelanggar terpantau melalui back office dan front office di Polda Bali.
Baca Juga:
KPU Bali Tetapkan Lebih Dari 3 Juta DPT di Pemilu 2024
"Datanya langsung terintegrasi dengan Polda Bali. Surat cinta atau surat tilang kepada pelanggar nanti akan dikirim ke masing-masing alamat pada plat kendaraan," tegasnya.
Ia menambahkan saat ini sedang berlangsung Operasi Keselamatan Agung 2023. Kepolisian pun terus kian gencar menggelar razia, khususnya untuk pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot brong.
"Untuk knalpot brong, sudah 38 knalpot yang kami amankan," tandasnya.[zbr]