Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 18 Maret 2022, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.
Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Mereka itulah yang Lutfi sebut sebagai mafia minyak goreng.
Baca Juga:
Survei Indikator Politik: Publik Optimistis Kejagung Tuntaskan Kasus Minyak Goreng
"Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian Perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini," ucap Mendag Lutfi.
"Misalnya yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri, atau diselundupkan ke luar negeri, ini adalah mafia yang mesti kita berantas bersama-sama," kata dia lagi.
Kala itu, dia mengatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan Polri terus menelusuri keberadaan para mafia tersebut. Pemerintah tak akan kalah dari para mafia minyak goreng.
Baca Juga:
Perusahaan Kelas Dunia di Sektor Sawit, Wilmar Group Miliki 450 Pabrik
"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah, apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21 Maret 2022)," katanya.
Lutfi mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.
Dia menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, dan mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai HET.