WahanaNews-Bali | Saksi berinisial KH yang merupakan tim ahli Kementerian Pertahanan (Kemhan) diperiksa dalam lanjutan sidang terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kemhan.
KH diperiksa oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Toba Tetapkan RS Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Meranti Barat
"Ya dulu ditarik jadi tim ahli, dulu kan independen. Ya (diperiksa) apa yang dilihat, didengar, saat itu aja," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, (2/2/2022).
Menurut dia, KH sudah tidak aktif menjabat sebagai tim ahli Kemhan saat ini.
Supardi enggan menjelaskan lebih jauh mengenai keterlibatan KH dalam proses kontrak antara Kemhan dan perusahaan swasta untuk mengembangkan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Baca Juga:
Kejari Kota Depok: Dua Terdakwa Korupsi Kredit Investasi BRI di Cinere Disidangkan di Pengadilan Tipikor
"Itu nanti lah faktanya. Tim ahli ketika itu dia dimintai pertimbangan apa kan ketika pengadaan, entah speknya, entah apa," jelas Supardi.
Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga pernah memeriksa tim ahli Kemhan lainnya bernisial SW. Diketahui, SW juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK).
PT DNK adalah pemegang hak pengelolaan filling satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu. [dny]