Sebagai informasi, AirNav Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai Perum LPPNPI merupakan lembaga milik negara di bawah Kementerian BUMN, berdiri berdasarkan amanat UU No. 1 Tahun 2009 dan PP No. 77 Tahun 2012.
AirNav bertugas mengelola ruang udara Indonesia seluas lebih dari 7,7 juta km², termasuk wilayah udara yang berbatasan dengan negara lain.
Baca Juga:
OJK Perketat Aturan, Finfluencer Tak Bisa Lagi Sembarangan Beri Saran Investasi
Wilayah udara ini terbagi dalam dua FIR (Flight Information Region), yakni Jakarta dan Makassar.
Berdasarkan data 2019, AirNav menangani rata-rata 6.125 pergerakan pesawat per hari, mencakup keberangkatan, kedatangan, hingga penerbangan lintas negara.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]