Sebagai informasi, AirNav Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai Perum LPPNPI merupakan lembaga milik negara di bawah Kementerian BUMN, berdiri berdasarkan amanat UU No. 1 Tahun 2009 dan PP No. 77 Tahun 2012.
AirNav bertugas mengelola ruang udara Indonesia seluas lebih dari 7,7 juta km², termasuk wilayah udara yang berbatasan dengan negara lain.
Baca Juga:
Masih Layakkah May Day Dirayakan?
Wilayah udara ini terbagi dalam dua FIR (Flight Information Region), yakni Jakarta dan Makassar.
Berdasarkan data 2019, AirNav menangani rata-rata 6.125 pergerakan pesawat per hari, mencakup keberangkatan, kedatangan, hingga penerbangan lintas negara.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]