WahanaNews-Bali | Secara resmi Indonesia melarang pelaku perjalanan dari Afrika Selatan terkait varian Omicron atau B.1.1.529. Hal ini terungkap dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat Edaran itu berisi mengenai Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529.
Baca Juga:
Kerap Disangka Flu Ringan, Ini Tanda-tanda Omicron BA.4-BA.5
Di dalam surat itu tertulis penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia untuk orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan. Negara lain yang masuk dalam kategori ini adalah Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Kebijakan itu berlaku pada pelaku perjalanan dari negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia, dikutip Minggu (28/11/2021).
Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas juga ditangguhkan sementara bagi warga negara a Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Waspadai Kasus Omicron B1.4 dan BA.5 di Indonesia
Namun terdapat pengecualian dalam kebijakan ini, yakni untuk warga asing yang akan ikut dalam pertemuan terkait Presidensi Indonesia G20.
Sebagai informasi, Omicron sudah masuk dalam Variant of Concern (VoC) oleh WHO.
Omicron juga disebut lebih berbahaya dari varian yang sudah ada sebelumnya.