Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Era Indah Soraya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi kejaksaan sebagaimana Pasal 270 KUHAP.
Dalam semester kedua tahun 2023, Kejaksaan Negeri Bangli telah melaksanakan eksekusi terhadap 12 perkara tindak pidana umum, dari 12 perkara yang telah inkrah, dibandingkan dengan tahun 2023 dalam semester pertama terdapat 17 perkara yang telah dieksekusi dari 17 perkara yang inkrah.
Baca Juga:
Usai Kompol SN Dipecat Karena Jual Sabu Barang Bukti, Kasat Narkoba Barelang Diganti
[Redaktur: Amanda Zubehor]